Jakarta: Grab Indonesia menggelontorkan dana sekitar Rp260 miliar untuk mitra atau pengemudi selama wabah virus korona (covid-19) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
Deputy Head of Public Affairs at Grab Tirza R. Munusamy mengatakan dana tersebut dikucurkan untuk meringankan beban mitra. "Kami berkomitmen inisiatif baru Rp260 miliar khusus untuk Indonesia. Ini suntikan dana dari perusahaan," kata Tirza dalam rapat dengan Komisi VI-DPR, Rabu, 6 Mei 2020.
Ia menjelaskan dana tersebut dialokasikan melalui tiga saluran pemberian manfaat, yakni pemberian insentif langsung kepada para pengemudi yang pencariannya terdampak karena penurunan permintaan saat PSBB.
Kemudian memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi supaya tetap sehat dalam beraktivitas. Selanjutnya, Grab Indonesia juga memberi dukungan melalui kolaborasi dengan program pemerintah.
"Maka upaya kami fokuskan untuk mitra pengemudi karena kan modelnya harian, kalau tidak kerja sehari, mereka tidak makan. Makanya kami berusaha untuk melindungi mata pencaharian para mitra," jelasnya.
Adapun mengenai dana tersebut berasal dari anggaran perusahaan dan urunan para karyawan Grab. Selama masa pandemi khususnya pada April, Grab tidak lagi menarik PPh dari para pengemudi. Kewajiban tersebut seratus persen ditanggung oleh perusahaan.
Berdasarkan PER 16/PJ/2016, Mitra Grab dapat dikategorikan sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas. Pegawai hanya menerima penghasilan apabila yang bersangkutan bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Oleh karena itu, Anda wajib melunasi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar lima persen (ber-NPWP) atau enam persen (tidak berNPWP) dari selisih total pendapatan Anda dalam satu bulan jika melebihi Rp4,5 juta (Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP).
"Untuk April kami juga melakukan penangguhan pemotongan pajak pendapatan. Jadi karena kita lihat memang sedang susah dan belum ada petunjuk resmi dari Kementerian Keuangan terkait penangguhan pajak pendapatan, maka PT Grab Indonesia sekarang menanggung pajak mitra pengemudi di April 2020 supaya ini meringankan beban kita," tukasnya.
Deputy Head of Public Affairs at Grab Tirza R. Munusamy mengatakan dana tersebut dikucurkan untuk meringankan beban mitra. "Kami berkomitmen inisiatif baru Rp260 miliar khusus untuk Indonesia. Ini suntikan dana dari perusahaan," kata Tirza dalam rapat dengan Komisi VI-DPR, Rabu, 6 Mei 2020.
Ia menjelaskan dana tersebut dialokasikan melalui tiga saluran pemberian manfaat, yakni pemberian insentif langsung kepada para pengemudi yang pencariannya terdampak karena penurunan permintaan saat PSBB.
Kemudian memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi supaya tetap sehat dalam beraktivitas. Selanjutnya, Grab Indonesia juga memberi dukungan melalui kolaborasi dengan program pemerintah.
"Maka upaya kami fokuskan untuk mitra pengemudi karena kan modelnya harian, kalau tidak kerja sehari, mereka tidak makan. Makanya kami berusaha untuk melindungi mata pencaharian para mitra," jelasnya.
Adapun mengenai dana tersebut berasal dari anggaran perusahaan dan urunan para karyawan Grab. Selama masa pandemi khususnya pada April, Grab tidak lagi menarik PPh dari para pengemudi. Kewajiban tersebut seratus persen ditanggung oleh perusahaan.
Berdasarkan PER 16/PJ/2016, Mitra Grab dapat dikategorikan sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas. Pegawai hanya menerima penghasilan apabila yang bersangkutan bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Oleh karena itu, Anda wajib melunasi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar lima persen (ber-NPWP) atau enam persen (tidak berNPWP) dari selisih total pendapatan Anda dalam satu bulan jika melebihi Rp4,5 juta (Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP).
"Untuk April kami juga melakukan penangguhan pemotongan pajak pendapatan. Jadi karena kita lihat memang sedang susah dan belum ada petunjuk resmi dari Kementerian Keuangan terkait penangguhan pajak pendapatan, maka PT Grab Indonesia sekarang menanggung pajak mitra pengemudi di April 2020 supaya ini meringankan beban kita," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id