Ilustrasi masker. Foto : AFP.
Ilustrasi masker. Foto : AFP.

Pelaku IKM Semakin Giat Produksi Masker

Ilham wibowo • 06 April 2020 20:29
Jakarta: Pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri siap memproduksi masker dan alat pelindung diri (APD) untuk ikut membantu pemerintah dalam upaya percepatan penangangan covid-19. IKM tersebut antara lain tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.
 
“Sebanyak 88 persen dari 50 IKM yang mengisi kuesioner dari kami menyatakan mampu memproduksi APD maupun masker,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih melalui keterangan tertulisnya, Senin, 6 April 2020
 
Gati memaparkan kapasitas produksi masker dari masing-masing IKM tersebut berkisar antara 50 hingga 500 lembar per hari. Sedangkan, untuk kapasitas produksi APD, mereka sanggup membuat 20-250 buah per hari.

Kendati baru terdapat 55 persen IKM yang memahami standar pembuatan masker, jumlah tersebut cukup banyak dalam memproduksi masker dan APD yang standar nonmedis. Pelaku IKM pembuat masker lainnya pun diharapkan bisa terus bermunculan mengingat kebutuhannya saat ini sangat tinggi dan persyaratannya yang tidak terlalu memberatkan
 
“Untuk masker non-medis harus dibuat dua lapis supaya bisa menyaring dengan lebih maksimal. Jadi, IKM membuatnya dengan bebas dan tidak ada persyaratan untuk izin edar, karena yang harus ada izin dan memenuhi SNI adalah masker medis,” papar Gati.
 
Upaya tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mempertahankan bisnis IKM dalam negeri di tengah kondisi mewabahnya covid-19 dengan memanfaatkan kain yang mereka miliki atau bermitra dengan penyedia tekstil. Namun, Gati mengingatkan agar para IKM melakukan self-declare atau menyatakan kegunaan dari produk masker yang dibuat misalnya dengan menyebutkan bahan dan kegunaan masker tersebut.
 
“Kalau mereka mendeklarasikan anti bakteri, tahan air dan lain-lain, ini juga harus dibuktikan dulu kalau kain yang mereka gunakan memang memenuhi syarat mutu tersebut,” ungkap Gati.
 
Sementara untuk poduk penyanitasi tangan atau hand sanitizer, Gati mendorong IKM agar memiliki izin produksi dan izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dari Kementerian Kesehatan.
 
Beberapa IKM saat ini mampu membuat produk yang dibutuhkan dalam rangka penanganan covid-19 dan tengah mendapatkan perhatian dari dinas terkait untuk bisa dibelanjakan anggaran kepada IKM yang mampu memproduksi produk-produk yang tepat digunakan dalam kondisi saat ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan