“Buruh juga menyuarakan agar tidak ada atau stop PHK di massa pandemi corona ini. Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK,” kata Presiden KSPI Said Iqbal lewat keterangannya di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2020.
Said mengatakan perusahaan yang melakukan PHK mesti diaudit oleh akuntan publik. Pasalnya, para buruh ingin memastikan apakah perusahaan tersebut merugi atau menjadikan alasan pandemi dalam melakukan PHK massal.
Adapun peringatan hari buruh tahun ini tidak dilakukan dengan demonstrasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian para buruh tetap melancarkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Di antaranya, meminta diliburkan dengan upah dan THR dibayar penuh di tengah pandemi korona, menolak Omnibus Law, dan setop pemutusan hubungan kerja (PHK) saat wabah korona.
“KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News