Santunan ini diserahkan langsung atas nama Presiden RI oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo serta Direktur Utama Taspen A.N.S Kosasih kepada para ahli waris di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.
"Penyerahan santunan duka dengan jumlah yang telah ditetapkan merupakan komitmen dan perhatian penuh dari pemerintah guna membantu setiap komponen tenaga medis. Semoga santunan duka ini bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris," kata Tjahjo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Juni 2020.
Kosasih menjelaskan santunan Tabungan Hari Tua (THT), asuransi kematian, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan kepada tiga orang ahli waris dari Almh. Ninuk Dwi Pusponingsih sebesar Rp337.745.200, Alm. Tonni Daniel Silitonga Rp341.452.900, dan Alm. Yuniarto Budi Santosa Rp341.738.000.
"Dengan total keseluruhan sebesar Rp1.020.937.100. JKK yang diterima oleh para ahli waris merupakan jaminan yang diberikan akibat kecelakaan kerja saat penanganan covid-19," ungkap Kosasih.
Tak hanya itu, Taspen juga memberikan bantuan kepada para tenaga medis yang berada di RS Darurat Wisma Atlet. Bantuan untuk mendukung kerja gugus tugas percepatan penanganan covid-19 ini berupa 2.500 baju Alat Pelindung Diri (APD), 4.000 pieces masker KN95, dan 250 safety googles.
Pemberian ini langsung diterima oleh Kepala Kesehatan Kodam Jaya dan Koordinator Operasional RS Darurat Wisma Atlet dr. Stefanus Dony, serta Kepala PMO BUMN di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Dendi Danianto dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Setelah sebelumnya memberikan bantuan kepada para peserta Taspen di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah, masyarakat di sekitar kantor Taspen yang terdampak covid-19, saat ini kami menyalurkan bantuan kepada tenaga medis yang berada di RS Darurat Wisma Atlet," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id