Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh LPDB-KUMKM.
Rully mengatakan permenkop tersebut juga merupakan transformasi Badan Layanan Umum (BLU) pertama yang langsung merespons situasi pandemi covid-19 dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Melalui permenkop yang baru, LPDB yang semula dibolehkan untuk menyalurkan pembiayaan melalui perbankan, berubah menjadi menjadi 100 persen kepada koperasi dan UKM dengan komoditas prioritas antara lain pangan dan orientasi ekspor.
“Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan legacy Menkop dan UKM yang pada awal jabatannya segera mengubah visi-misi LPDB untuk BLU yang 100 persen pembiayaannya diarahkan kepada koperasi dan UKM komoditas yang melakukan usaha di sektor ekonomi prioritas,” ujar Rully yag dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 12 Juli 2020.
Perubahan mendasar lain dalam permenkop ini bahwa penyaluran pinjaman atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang semula proses penilaian pembiayaannya seperti pola pembiayaan perbankan, antara lain dengan menetapkan persyaratan neraca surplus dua tahun berturut-turut. Sekarang, berubah drastis dengan mengedepankan risiko (risk based).
“Dengan demikian, secara karakter LPDB berubah total operasionalnya dari model banking approach menjadi venture capital approach yang bisa memberi pembiayaan tanpa harus menunggu calon mitranya BEP dan surplus dua kali, tapi lebih mendasarkan kepada cashflow dan repayment capacity,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa permenkop yang baru ini juga bertujuan memastikan bahwa dana LPDB bisa digulirkan kepada koperasi lain. Oleh karena itu, di dalam permenkop ini juga diatur mengenai kewajiban LPDB untuk merencanakan dan melaksanakan proses pendampingan terhadap mitra dan inkubator bisnis. Proses inkubasi bisnis dilakukan kepada KUKM potensial, tetapi belum dapat memenuhi persyaratan LPDB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News