"Izin kami laporkan pada tahap pertama, kami sudah mendapat anggaran untuk 17 provinsi. Jadi, 17 provinsi lainnya itu akan kami lakukan pada 2021," katanya dikutip dari Antara, Kamis, 27 Agustus 2020.
Ia menjelaskan peta potensi investasi daerah tersebut berupa kajian pra uji kelaikan (pra feasibility study) per proyek. Dengan begitu, BKPM akan memiliki pegangan proyek-proyek tertentu yang telah jelas untuk dipromosikan.
"Jadi saat kita promosi investasi tidak lagi ngarang bebas. Misal potensi tambang di Sulawesi Utara, tambangnya apa, berapa isinya, berapa hektare, status lahannya apa, investasinya, IRR bagaimana, seperti itu misalnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Bahlil melayangkan surat kepada Kementerian PPN/Bappenas mengenai usulan penyusunan peta potensi investasi daerah. Langkah tersebut merupakan satu dari enam strategi pemulihan investasi pada 2021.
Selain menyusun peta potensi investasi, BKPM akan mengeksekusi investasi mangkrak dan investasi berskala besar di industri, memfasilitasi investasi relokasi asing, melakukan debottlenecking dan after care investasi melalui pendampingan investor, melakukan perluasan daftar positif investasi, serta melakukan deregulasi dan integrasi perizinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News