Demi mempertahankan UMKM dan Koperasi, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) membuat kebijakan restrukturisasi pinjaman dan pembiayaan. Mitra penerima restrukturisasi pinjaman/pembiayaan diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga dengan jangka waktu enam hingga 12 bulan ke depan.
Kebijakan relaksasi kredit berupa Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi dan UKM diatur dalam SK Menkop Nomor 15 Tahun 2020. Kebijakan tersebut ditindaklanjuti secara masif melalui kunjungan kerja Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ke Koperasi Pasar (Koppas) Cempaka Putih pada Kamis, 11 Juni 2020.
Turut serta dalam kunjungan tersebut Direktur Utama LPDB Supomo. Dia menyebutkan kebijakan ini sebagai solusi untuk mencegah UMKM dan koperasi dari kebangkrutan. Sebab, saat ini pandemi telah melibas 60 persen UMKM dan koperasi.
"Yang kita lakukan restukturisasi selama 12 bulan karena kami evaluasi pedagang di sini banyak yang menunggak akibat covid-19. Mau enggak mau saya harus melakukan restrukturisasi terhadap pasar ini, kalau tidak bisa kolaps,” kata Supomo, ditemui usai kunjungan kerja Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ke Koperasi Cempaka Putih dan Pasar Cempaka Putih di Jakarta Pusat.
Kunjungan tersebut bertujuan memantau langsung progres dari kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang telah dikeluarkan untuk membantu usaha koperasi di Indonesia saat pandemi covid-19.
Ditemui di lokasi yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berdialog dengan pengurus koperasi dan para pedagang yang berada di Pasar Cempaka Putih. Ia menyebutkan koperasi berperan penting memberi suntikan modal kepada para pekerja. Teten juga mengharapkan masukan dan aspirasi langsung dari mitra koperasi di lapangan.

Koppas Cempaka Putih merupakan koperasi yang telah berdiri sejak tahun 1977 dan melayani lebih dari 4.000 anggota dan calon anggota. Koperasi ini telah menerima bantuan permodalan dana bergulir dari program pinjaman/pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak tiga kali atau sejak tahun 2010 hingga saat ini.
Melalui LPDB yang bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM ini, para pedagang mendapatkan keringanan pembayaran cicilan dan pinjaman selama satu tahun, serta dibebaskan dari bunga pinjaman. Saat ini, yang terdaftar dalam restrukrisasi sebanyak 86 koperasi simpan pinjam (KSP). Namun, hanya 40 koperasi yang baru mengajukan KSP.
Kementerian Keuangan juga menyiapkan dana tambahan sebesar Rp1 triliun untuk LPDB yang bisa digunakan untuk pinjaman modal kepada UMKM. Para pedagang yang membutuhkan pinjaman dapat mengajukan melalui KSP yang terdaftar di LPDB.

“Jadi, program restrukrisasi dan tambahan program modal kerja baru dengan bunga rendah (3 persen) ini kita harapkan dapat membantu masalah keuangan koperasi sehingga nanti ketika reaktif usaha tidak lagi punya hambatan masalah pembiayaan,” tutur Teten.
Adapun kriteria penerima fasilitas restrukturisasi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Kriteria tersebut yaitu mitra LPDB-KUMKM yang berbadan hukum, koperasi dan UMKM yang usahanya terdampak langsung maupun tidak langsung akibat covid-19, mitra yang masih memiliki kewajiban angsuran pokok dan bunga, serta mitra yang memiliki status kolektibilitas lancar dan kurang lancar.
Koperasi yang ingin mendapatkan fasilitas restrukturisasi dapat mengirimkan surat permohonan ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM, dan ditembuskan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM di Jakarta. Surat permohonan tersebut juga harus ditembuskan kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News