Ilustrasi Apindo sebut perkantoran beroperasi karena mendapat izin - - Foto: Antara/ Galih Pradipta
Ilustrasi Apindo sebut perkantoran beroperasi karena mendapat izin - - Foto: Antara/ Galih Pradipta

Apindo Sebut Perkantoran Beroperasi karena Mendapat Izin

Ilham wibowo • 16 April 2020 13:59
Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan telah mengikuti arahan Pemerintah dalam implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan kota lainnya. Operasional perusahaan dengan melibatkan karyawan hanya terbatas bagi yang mendapat izin dari Kementerian Perindustrian.  

Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana mengatakan perkantoran yang masih beroperasi mendapat surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas). Tanpa izin itu, perusahaan sementara waktu memaksimalkan karyawannya bekerja dari rumah atau menutup seluruh kegiatan.  
 
"Memang mereka beroperasi karena ada izin yang dikeluarkan melalui Siinas dari Kemenperin dan setiap perusahaan boleh dong mengajukan izin seperti itu, disetujui atau tidak itu urusan lain," kata Danang kepada Medcom.id, Kamis, 16 April 2020.
 
Pemberian izin operasional industri tersebut juga tercantum di dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Industri dan kawasan industri dapat beroperasi dengan izin Kemenperin dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Menurut Danang izin yang digulirkan sistem Kemenperin juga telah mengatur mana saja perusahaan yang berhak beroperasi selama penerapan PSBB. Hal tersebut termasuk bagi karyawan dan lokasi kantor pada perusahaan yang masuk dalam syarat sebagai industri strategis pendukung penanganan covid-19.

 
"Nah pada waktu Kemenperin memberikan izin kan menjadi proses pilih-pilih antara perusahaan ini dibolehkan atau tidak, bagaimana perusahaan yang misalnya beroperasi di Papua dan salah satu kantornya masih beroperasi di Jakarta, itu terjadi di banyak tempat," ungkapnya.
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masih banyaknya perusahaan yang beroperasi membuat mobilitas dan interaksi warga tetap tinggi. Salah satunya terlihat di angkutan umum yang masih dipadati penumpang.
 
Data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menunjukkan jumlah pekerja dan perusahaan yang menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah menurun. Anies mengingatkan perusahan-perusahaan yang masih beroperasi untuk segera menaati peraturan PSBB.
 
"Kita pastikan bahwa semua yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi, mulai pencabutan perizinan sampai dengan sanksi-sanksi lainnya," tegas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan