baca juga: FBIM 2023 Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah |
"Apabila belum menyampaikan atau belum bayar denda, KRAS bisa di-suspend,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, dikutip dari Antara, Senin, 12 Juni 2023.
Nyoman menyebut pihaknya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1), serta Surat Peringatan Kedua (SP2) yang disertai dengan pemberian denda sebesar Rp50 juta kepada KRAS, karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022.
"Buat perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. Sudah SP1, SP2, SP2 sudah ada dendanya, nanti lanjut ke SP3," ujar Nyoman.
Sampai saat ini, PT Krakatau Steel Tbk belum menyampaikan penjelasan terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022 teraudit.
Namun demikian, Krakatau Steel telah menyampaikan laporan keuangan kuartal I- 2023 pada 30 April 2023, yang mencatatkan rugi bersih senilai USD18,263 juta, atau memburuk dibandingkan membukukan laba bersih USD26,459 juta pada periode sama pada 2022.
Perseroan membukukan pendapatan yang meningkat 2,05 persen (yoy) menjadi USD689,8 juta pada kuartal I-2023, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar USD 675,9 juta.
Berdasarkan Ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, BEI memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juga kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Teraudit yang berakhir 31 Desember 2022 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News