Ilustrasi kendaraan listrik. Foto: dok PLN.
Ilustrasi kendaraan listrik. Foto: dok PLN.

Dear Masyarakat, Kendaraan Listrik Bisa Menekan Seperlima Biaya Transportasi Lho!

Husen Miftahudin • 08 Maret 2023 15:22
Jakarta: Penggunaan kendaraan bertenaga listrik atau electric vehicle (EV) disebut mampu menekan seperlima biaya transportasi rumah tangga, menyusul selisih harga antara listrik dan bahan bakar minyak (BBM) di tingkat satuan.
 
Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan masyarakat harus lebih rasional terhadap biaya transportasi rumah tangga, terutama untuk penggunaan kendaraan bermotor.
 
"Penggunaan kendaraan listrik ini dari aspek operasional sehari-hari tidak dibantah lagi. Jauh lebih murah dibanding BBM," kata Abra dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Maret 2023.
 
Untuk satu kendaraan roda dua bertenaga listrik, Abra mencontohkan, membutuhkan 2 KWh dengan harga sekitar Rp3.000-an. Sedangkan untuk kendaraan roda dua berbahan bakar konvensional membutuhkan Rp22 ribu dengan asumsi harga per liter Pertalite Rp11 ribu.

"Penggunaan motor listrik sudah jauh menghemat seperlima dari pengeluaran rumah tangga. Masyarakat bisa menggunakan selisih itu untuk kebutuhan primer lainnya. Misalkan untuk pemenuhan pangan, sandang, ataupun papan," tutur dia.
 
Hitungan tersebut, jelasnya, hanya dari perbandingan sumber energi yang digunakan. Penghematan juga muncul pada insentif fiskal berupa pemberian subsidi pajak kendaraan berbasis bermotor listrik.


Penggunaan kendaraan listrik perlu terus didorong


Terlepas dari rasionalisasi penghematan yang mampu diraih dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik itu, kara Abra, dorongan pemerintah sudah dimulai sejak terbitnya Keppres Nomor 5 Tahun 2019 untuk percepatan kendaraan listrik.
 
"Filosofi dari Keputusan Presiden tersebut adalah mendorong berbagai sisi, baik produsen maupun konsumen untuk yakin dan membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air," paparnya.
 
Selanjutnya, seluruh jajaran pemerintah diminta untuk mendorong pelaksanaan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan mobil listrik dinas operasional menyusul minimnya pelaksanaan perintah itu.
 
Baca juga: Mantap! Kendaraan Listrik Gak Dipungut PPN di IKN
 


Pembelian kendaraan listrik disubsidi


Abra mengatakan pemerintah harus mengambil momentum pemberian stimulus fiskal berupa subsidi pembelian kendaraan listrik yang diketok Rp1,75 triliun yang bersumber dari dana APBN untuk menggenjot penggunaan kendaraan listrik di tingkat pemerintahan.
 
Pada momentum ini, paparnya, pemerintah harus ikut memberikan edukasi kepada masyarakat agar mau menggunakan kendaraan bermotor bertenaga listrik. Ini penting untuk dilaksanakan agar stimulus fiskal tersebut cepat diserap masyarakat.
 
Kabarnya, saat ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran serta menetapkan standar biaya pengadaan mobil listrik untuk dinas. Selain Sri Mulyani, saat ini ada 11 menteri lain yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk merumuskan pengadaan dan penggunaan mobil listrik itu.
 
Presiden, dalam instruksinya tertulis, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan