Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Awas! Skema Power Wheeling Bakal Rugikan Negara dan Masyarakat

Husen Miftahudin • 06 September 2024 10:35
Jakarta: Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai skema power wheeling yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan  Energi Terbarukan (RUU EBET) bakal merugikan negara dan masyarakat.
 
"Negara dan masyarakat akan menghadapi banyak kerugian dari penerapan power wheeling. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu ditinjau kembali dengan cermat," ujar Agus dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 6 September 2024.
 
Agus menjelaskan investasi dan operasional yang diperlukan untuk membangun infrastruktur energi baru dan terbarukan sangat besar, seperti membangun pembangkit backup sehingga berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa mendatang.

"Jika biaya tersebut tidak ditanggung negara, maka akan dibebankan langsung kepada konsumen melalui kenaikan tarif dasar listrik, yang pada akhirnya bisa mengganggu stabilitas ekonomi nasional," tambah Agus.
 
Baca juga: PLTP Kamojang, Pembangkit Panas Bumi Sesepuh yang Hasilkan Listrik Hijau
 

Bisa ganggu sistem ketenagalistrikan nasional


Ia juga menyoroti pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam melakukan transisi energi melalui skema power wheeling, karena hal ini berisiko mengganggu sistem ketenagalistrikan nasional.
 
"Kita harus ingat kelemahan dari EBT terletak pada keamanan energi (energy security), yang sangat bergantung pada kondisi cuaca dan fluktuasi harga," jelas dia.
 
Lebih lanjut, Agus mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah beberapa kali membatalkan praktik power wheeling. "Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan MK No. 001-021-22/PUU-I/2003 dan Putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015, telah melarang adanya praktik unbundling seperti dalam skema power wheeling," tegas dia.
 
Dengan demikian, Agus menyarankan agar pemerintah dan DPR menunda penerapan power wheeling. "Jika tujuannya adalah mendukung investasi energi terbarukan, Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebenarnya sudah cukup memadai," ujar dia.
 
Agus juga menambahkan pendapatan negara bisa berkurang jika produsen listrik swasta diizinkan menjual listrik langsung kepada konsumen. "Pendapatan negara akan menurun karena negara hanya akan menerima pendapatan dari sewa transmisi, yang jumlahnya jauh lebih kecil," sebut dia.
 
Saat ini, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU-EBET) yang sedang difinalisasi oleh Panja RUU EBET Komisi VII DPR RI, akan diparipurnakan pada September 2024 ini untuk mempercepat transisi energi dari fosil ke EBET.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan