Maskapai Garuda Indonesia. Foto: dok Garuda.
Maskapai Garuda Indonesia. Foto: dok Garuda.

Garuda akan Pangkas Setengah Armada karena Ada Utang Rp70 Triliun

Insi Nantika Jelita • 24 Mei 2021 18:35
Jakarta: PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan merestrukturisasi bisnis dengan memangkas setengah jumlah armada pesawat yang dioperasikan. Sebab, maskapai nasional itu berusaha untuk bertahan dari krisis akibat pandemi covid-19.
 
"Kami memiliki 142 pesawat dan perhitungan awal kami agar pemulihan ini telah berjalan. Kami akan beroperasi dengan jumlah pesawat tak lebih dari 70 unit," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rekaman pidatonya pada 19 Mei lalu, dilansir Bloomberg, Senin, 24 Mei 2021.
 
Melansir Mediaindonesia.com, dalam sambutannya, Irfan juga menyebut Garuda tengah memiliki utang sebanyak Rp70 triliun. Jumlah itu meningkat lebih dari Rp1 triliun setiap bulan, karena terus menunda pembayaran kepada pemasok. Perusahaan juga memiliki arus kas dan ekuitas minus Rp41 triliun.

Saat ini, perseroan hanya mengoperasikan 41 unit pesawat. Serta, tidak dapat menambah jumlah penerbangan pesawat, karena belum melakukan pembayaran kepada lessor atau perusahaan leasing selama berbulan-bulan. Adapun indeks saham Garuda dilaporkan turun tujuh persen pada Senin pagi, 24 Mei 2021, atau diperdagangkan pada level terendah sejak 1 Februari lalu.
 
Volume penumpang grup Garuda pun dikabarkan anjlok 66 persen pada tahun lalu, karena adanya pembatasan wilayah. Grup maskapai diketahui memiliki 15.368 karyawan dan mengoperasikan 210 pesawat pada September 2020 lalu.
 
Saat dikonfirmasi Media Indonesia, Irfan enggan mengungkapkan secara detail soal rencana pemangkasan armada pesawat Garuda. Dia mengaku tengah fokus pada penawaran program pensiun dini bagi karyawan perseroan.
 
"Saya dan tim ingin fokus ke urusan pensiun dini. Ini yang sangat penting diputuskan oleh setiap pegawai untuk ikut atau tidak," kata Irfan.
 
Dalam program penawaran pensiun dini, Garuda mengklaim akan memenuhi seluruh hak pegawai sesuai ketentuan perundangan-undangan. Serta, kebijakan perjanjian kerja yang disepakati antara karyawan dan perusahaan.
 
"Ini merupakan langkah berat yang harus ditempuh perusahaan. Namun, opsi ini harus kami ambil untuk bertahan di tengah ketidakpastian situasi pemulihan industri penerbangan," jelas Irfan dalam rilisnya beberapa waktu lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan