"Kampung lobster dan lobster estate ini merupakan salah satu program terobosan KKP yang digaungkan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, tentu harus dikawal agar dalam implementasinya tetap mengedepankan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dilansir dari Antara, Minggu, 19 September 2021.
Adin menjelaskan bahwa kebijakan KKP yang saat ini telah membuka dan mendorong subsektor perikanan budi daya termasuk lobster ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembudi daya.
Ia mengutarakan harapannya agar hal tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan praktik budi daya yang mengedepankan kelestarian dan meminimalisir kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.
"Tentu yang kami harapkan adalah praktik budidaya yang baik, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," terang Adin.
Guna memastikan hal tersebut, Adin telah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk terus melakukan pengawasan baik secara rutin maupun insidental. Selain itu, ujar dia, Adin juga mengajak pemerintah daerah agar turut berperan dalam mendorong tata kelola budi daya lobster yang berkelanjutan.
"Kami hari ini juga ditemani oleh Pak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memastikan sinergi dalam pengawasan agar praktik budi daya lobster dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," papar Adin.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menyampaikan dalam pelaksanaan pengawasan budi daya lobster ada beberapa aspek yang menjadi fokus perhatian, di antaranya dokumen perizinan berusaha, lokasi budidaya, daya dukung lingkungan, sarana dan prasarana budi daya, penanganan limbah, dan penebaran kembali.
Drama menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan titik-titik kritis dalam praktik budi daya lobster. Hal ini akan menjadi fokus dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. "Kami sudah petakan dan akan menjadi fokus perhatian kami," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam pengaturan tersebut, KKP merumuskan sejumlah perubahan tata kelola lobster termasuk komitmen KKP dalam pengawasan pembudidayaan lobster.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News