Tembakau. Foto : Medcom.id.
Tembakau. Foto : Medcom.id.

Pemerintah Janji Pertimbangkan Aspek Holistik untuk Tetapkan Kebijakan Cukai

Eko Nordiansyah • 04 November 2021 20:20
Jakarta: Pemerintah berkomitmen untuk tetap mempertimbangkan berbagai aspek dalam kebijakan cukai hasil tembakau. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik dalam menetapkan cukai rokok.
 
"Ketika tahun lalu pemerintah tidak menaikkan cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), golongan ini menjadi tumbuh. Keberpihakan kepada rakyat perlu dipertimbangkan dan kita harus bertanggung jawab bersama sama," kata dia dalam webinar, Kamis, 4 November 2021.
 
Ia mengatakan pemerintah menyadari bahwa Industri hasil tembakau (IHT) berperan dalam penerimaan negara di bidang perpajakan. Secara rata-rata, IHT berkontribusi sekitar 10 sampai dengan 11 persen setiap tahunnya. Bahkan pada tahun lalu, kontribusi IHT mencapai 13 persen dari keseluruhan penerimaan cukai.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno berharap rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau harus benar-benar dipertimbangkan kembali. Menurutnya, IHT khususnya segmen SKT telah mengalami gejolak sejak pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun depan.
 
"Kalau cukai naik, sebenarnya yang menjadi korban adalah petani yang akan terkena imbas, pekerja juga turun. Harapan kami cukai jangan naik lagi. Terlebih, pandemi sangat menekan IHT, khususnya menurunnya serapan produksi tembakau," ungkapnya.
 
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP-RTMM) Sudarto menyebut, buruh rokok khususnya dari segmen SKT sudah mengalami penurunan sejak pandemi covid-19 ini terjadi. Hal ini tentunya perlu menjadi pertimbangan sebelum pemerintah menaikkan tarif cukai rokok.
 
"Rencana kenaikan cukai sangat meresahkan karena tidak mempertimbangkan realitas pekerja yang menjadi korban. Karena memang secara otomatis mereka bisa kehilangan pekerjaan. Apa yang direncanakan pemerintah membuat kami ini sangat khawatir karena akan berdampak pada anggota kami di lapangan," ujar dia.
 
Oleh karena itu, Sudarto mendesak pemerintah agar cukai rokok khususnya SKT tidak dinaikan pada 2022. Menurut dia, sektor SKT sebagai sektor padat karya perlu diperhatikan secara khusus mengingat ada banyak tenaga kerja yang terlibat didalamnya, selain juga sektor ini menunjukan kekhasan Indonesia.
 
"Selama 10 tahun ini telah terjadi penurunan. Banyak buruh yang kehilangan pekerjaan dan tidak ada tanggung jawab dari pemerintah terhadap pekerja buruh rokok yang terdampak. Kami sangat mengharapkan pemerintah memperhatikan khususnya buruh rokok, dan juga buruh tani," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan