Berdasarkan kategorinya pada Agustus lalu, penjualan mobil penumpang tumbuh 24 persen dengan penjualan sebanyak 64.062 unit dan penjualan mobil niaga tumbuh 28,7 persen dengan penjualan sebanyak 19.257 unit.
Secara year on year (yoy), penjualan mobil Agustus 2021 tumbuh 123,5 persen, meningkat dibanding Agustus 2020 yang -58,8 persen yoy.
Office of Chief Economist, PT Bank Mandiri menilai peningkatan penjualan ini merupakan pent-up demand akibat penerapan PPKM pada Juli.
"Selain itu, kami melihat peningkatan penjualan ini sebagai kesempatan terakhir memanfaatkan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan bermotor yang seharusnya berakhir pada Agustus 2021," tulis laporan Office of Chief Economist, PT Bank Mandiri, Rabu, 22 September 2021.
Secara lebih rinci, penjualan mobil penumpang tumbuh 118,2 persen yoy. Sementara penjualan mobil niaga tumbuh 143,1 persen yoy. Secara kumulatif, total penjualan mobil pada Januari hingga Agustus 2021 (8M21) tercatat sebesar 543.427 unit tumbuh 68 persen yoy.
Pemerintah pun disebut mengubah dasar penghitungan PPnBM kendaraan bermotor berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan. Per 16 Oktober 2021, Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2021 tentang pajak penjualan barang mewah kendaraan bermotor telah berlaku menggantikan PP No. 22/2014.
Dalam PP ini, metode penghitungan PPnBM kendaraan bermotor berubah menjadi berdasarkan emisi gas buang atau efisiensi konsumsi bahan bakar minyak. Sebelumnya menurut PP No 22/2014, metode penghitungan PPnBM kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas mesin dan kategori mobil (sedan, 4x2, dan 4x4).
"Kami melihat penerapan metode penghitungan PPnBM baru ini akan menyebabkan kenaikan harga untuk kategori mobil 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500cc yang selama ini dikenakan PPnBM sebesar 10-20 persen," sebut Office of Chief Economist, PT Bank Mandiri.
Selain itu, mobil low-cost green car (LCGC) yang sebelumnya bebas PPnBM akan dikenakan tarif sebesar 3 persen. Lebih dari itu, mobil dengan kategori sedan, 4x4 serta 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 2.500cc akan mengalami penurunan harga dibandingkan sebelumnya yang dikenakan PPnBM antara 40-125 persen.
Sementara itu, kendaraan bermotor listrik dikenakan tarif PPnBM nol persen untuk Battery Electric Vehicle (BEV) dan lima persen untuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News