Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan konsumen memiliki peran penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat. Hal ini membuat perlunya penyeimbangan dengan perlindungan hak konsumen.
"Di situ lah negara harus hadir," ucap Veri, dalam Media Gathering Harkonas 2020 bertajuk 'Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju', di Jakarta, Senin, 2 November 2020.
Veri menambahkan Kemendag saat pandemi covid-19 ini terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen dari sisi pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar dan/atau jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat serta pengaduan konsumen.
"Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen, sehingga konsumen selalu percaya kalau transaksi yang dilakukannya aman," ujar Veri.
Dalam perdagangan melalui sistem elektronik, lanjutnya, terdapat risiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen. Karena itu, tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pemerintah, namun juga perlu ada peningkatan keberdayaan konsumen.
Peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak, tambahnya, menjadi kunci penting terciptanya lingkungan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman. Karena itu, saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul.
"Pada 2019 Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level mampu. Pada level ini, artinya konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen," tuturnya.
Kemendag dalam melaksanakan kebijakan perlindungan konsumen berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, salah satunya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Ketua BPKN Rizal E Halim menyatakan sesuai UU Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Pelaksanaan fungsi ini, lanjutnya, dilakukan melalui memberikan wadah untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.
"Peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi covid-19 menambah risiko kerugian bagi konsumen. Untuk itu, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kemendag," ujar Rizal.
Pada 2020, pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 299, dengan pokok masalah yang diadukan adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce, dan pokok masalahnya mayoritas adalah mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP.
Melihat dari peran penting konsumen maka perlindungan konsumen oleh negara harus didukung dengan sinergitas dari semua pemangku kepentingan. Peningkatan keberdayaan konsumen menjadi kunci penting untuk terus membangun kepercayaan konsumen di Indonesia.
Karena itu, melalui peringatan Hari Konsumen Nasional di 2020 diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus memperkuat kedudukan konsumen sebagai penentu peningkatan ekonomi nasional. Pada tahun ini, kegiatan puncak Hari Konsumen Nasional akan diselenggarakan pada 12 November 2020 yang akan diikuti oleh semua lapisan masyarakat secara daring.
Dalam kegiatan tersebut, akan dilakukan penyerahan penghargaan "Daerah Peduli Konsumen". Selain itu, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Hari Konsumen Nasional, dilakukan kompetisi virtual run mulai 24 Oktober hingga 6 November 2020, dan juga ada pameran edukasi konsumen secara virtual pada 12 November 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id