Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Apindo Minta Pemerintah Siapkan Aturan Turunan UU Ciptaker

Husen Miftahudin • 01 November 2020 15:43
Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya pemerintah segera menyelesaikan penyusunan peraturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Ada beberapa pasal yang diminta segera dibuat aturan turunannya.
 
Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Apindo Aloysius Budi Santoso mengatakan beberapa pasal perlu dijelaskan melalui peraturan turunan. Di antaranya, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon.
 
Mengenai PKWT misalnya, ketentuan akan berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu dan tetap ada pengaturan batas waktunya. "Di dalam UU Cipta Kerja ini memang belum diatur berapa lama batas waktu tetapi diamanatkan harus ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya. Bisa saja pemerintah menetapkan sesuai UU 13 Tahun 2003 yang lama, maksimal dua tahun," kata Aloysius dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 1 November 2020.

Soal sistem outsourcing, dalam UU Ciptaker sudah ditempatkan dalam konteksnya. Konteks outsourcing benar-benar business to business bukan area ketenagakerjaan. Kalau manpower sourcing baru area ketenagakerjaan.
 
Selanjutnya terkait PHK dan pesangon. Aloysius mengatakan perusahaan akan tetap memberikan pesangon kepada pekerjanya yang terkena PHK.
 
"Kalau dikatakan bahwa UU Cipta Kerja kita bisa semena-mena dengan tidak memberikan pesangon, itu salah besar. Termasuk yang di-PHK dan pensiun, detailnya akan diatur oleh PP," katanya.
 
Salah satu anggota tim perumus Omnibus Law dari Apindo ini menambahkan, UU Ciptaker akan berdampak pada empat undang-undang terkait tenaga kerja. Di antaranya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
 
"Dalam melaksanakan implementasi di lapangan, kita akan mengombinasikan antara pasal-pasal yang sudah diubah di UU Cipta Kerja juga keempat UU ini yang tidak mengalami perubahan. Jadi, bukan berarti keempat UU ini dihapuskan," tegas Aloysius.
 
Aloysius mencontohkan, ada beberapa pasal yang tidak tercantum dalam UU Cipta Kerja tetapi masih akan mengikuti ketentuan dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
Beberapa komunikasi yang ada di publik seperti nanti orang haid dan melahirkan tidak dapat cuti. Memang di UU Cipta Kerja tidak dicantumkan tetapi beberapa pasal di UU 13 Tahun 2003 masih mengatur soal itu," pungkas Aloysius.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan