"UU ini untuk memberikan manfaat bagi seluruh bangsa Indonesia. UU Cipta Kerja ini menguntungkan para pemangku kepentingan telekomunikasi dan masyarakat," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, Kamis, 22 Oktober 2020.
Merza mengatakan, UU Ciptaker mengatur soal spectrum sharing yang dibutuhkan untuk menerapkan teknologi baru. Dia mencontohkan teknologi 5G yang membutuhkan spektrum frekuensi yang sangat besar (minimal 100 MHz).
“Indonesia sudah tidak memiliki spektrum frekuensi kosong. Ketika Indonesia hendak menerapkan industri 4.0 dengan layanan 5G, mau tidak mau pelaku usaha harus melakukan kolaborasi spektrum frekuensi,” kata Merza.
Dampaknya, kata Merza, terjadi percepatan penggelaran infrastruktur telekomunikasi. Dia menyebut spectrum sharing membuat perusahaan telekomunikasi menjadi lebih efisien.
"Spectrum sharing yang diatur dalam UU Cipta Kerja, pelaku usaha akan efektif dan efisien dalam menggelar layanan 5G. Ujung-ujungnya yang mendapatkan manfaat adalah masyarakat dan negara. Masyarakat bisa mendapatkan customer experience yang baik dengan harga yang terjangkau. Sementara negara bisa mendapatkan manfaat berupa pajak dan pendapatan non pajak," kata Merza.
Merza berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) juga sejalan dan tidak multitafsir. Hal itu penting agar bisa memberikan kepastian baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
"RPP dan RPM harus tegas mengatur larangan jual beli spektrum frekuensi. Mari kita kawal UU Cipta Kerja ini dari RPP hingga RPM," ujar Merza.
Merza mengatakan UU Cipta Kerja menyebut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan fasilitas dan kemudahan membangun infrastruktur telekomunikasi. Selain itu juga disebut dalam menyediakan infrastruktur pasif telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemda dapat mengenakan biaya yang terjangkau.
"Pemerintah memberikan fasilitas dan kemudahan ini seperti apa. Apakah seluruh gorong-gorong dapat dipakai untuk infrastruktur telekomunikasi? Apakah kemudahan itu berarti beberapa izin dihilangkan? Ini harus jelas," katanya.
Merza juga menyinggung terkait biaya sewa terjangkau yang disebut dalam UU Cipta Kerja. Dia berharap ada aturan turunan yang mengatur secara detail.
"Terjangkau ini masksudnya untuk siapa? Jangan sampai Pemda menetapkan biaya sendiri yang tinggi sehingga membuat layanan telekomunikasi menjadi mahal. Itu yang harus dirinci dan tegas dibahas di RPP dan RPM. Jika belum jelas maka belum bisa diaplikasikan," kata Merza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id