Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menilai aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hanya saja ketentuan anyar tersebut diumumkan pada waktu dan situasi yang tidak tepat.
"Filosofi JHT kan memang untuk mengkover ketika peserta memasuki masa tua, atau pensiun," ujar Ristadi saat dihubungi wartawan, Senin, 14 Februari 2022.
Menurut Ristadi, Permenaker 2/2022 yang baru berlaku pada 4 Mei 2022 sebenarnya perintah dari pasal 37 UU 40/2004. Dalam pasal itu disebutkan manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
"Secara yuridis dan filosofis pemerintah tidak salah, hanya situasinya saja yang belum tepat," imbuhnya.
Kata dia, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibuat pemerintah untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan belum sepenuhnya mampu memenuhi keinginan buruh. Sebab, masih perlu kejelasan dan sosialisasi tentang JKP tersebut.
"JKP ini kan bisa didapat kalau kemudian pekerja itu atau peserta itu masuk ke dalam program BPJS secara lengkap, program jaminan kesehatan, program kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun, termasuk JHT," urainya.
Namun, lanjut Ristadi, belum semua pekerja dikover seluruh program jaminan sosial ini. Banyak pekerja sudah jadi peserta program JHT tapi belum ikut program jaminan pensiun.
Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran. Peserta belum tentu bisa mendapatkan JKP. "(Pengusaha) nunggak saja satu atau dua bulan pas terjadi, maka tidak mendapatkan klaim jaminan kehilangan pekerjaan. Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini," terang dia.
Menurutnya, saat ini banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kemudian kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal. Di sisi lain, belum tentu orang yang di-PHK juga langsung mendapatkan pesangon.
"Situasi ini kemudian membuat pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat," tutup Ristadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News