Oleh karena itu, Romli mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tuntas mengusut dugaan korupsi kasus minyak goreng. Kasus ini telah ditetapkan sebagai tindak pidana perdagangan (tipidag).
Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Salah satunya ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
"Pengorbanan dan taruhan pemerintah ini merupakan tantangan terhadap Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus ini baik dari tipidag maupun dari tipikor (tindak pidana korupsi), dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Romli, Senin, 25 April 2022.
Romli menegaskan penyidikan tuntas dimaksud adalah agar peristiwa dugaan korupsi crude palm oil (CPO) dapat terungkap seluas-luasnya. Dan diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Koordiantor Aktivis 1998 (Siaga 98) Hasanuddin menyebut keputusan Presiden Jokowi akan melarang ekspor CPO per 28 April 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan merupakan sebuah peringatan keras kepada produsen CPO. "Bahwa tata niaga minyak sawit tidaklah bertujuan mencari keuntungan produsen semata dengan mengabaikan kepentingan konsumen dan masyarakat secara luas," kata dia.
Hasanuddin menegaskan keputusan Jokowi ini tidak mengabaikan ekonomi pasar atau anti-ekonomi pasar, melainkan menentang praktik mencari keuntungan semata dengan memprioritaskan ekspor CPO. Sebab, membaiknya harga di pasar global dengan mengabaikan konsumen dalam negeri mengakibatkan harga terkondisi negatif karena praktek curang dalam pasar.
"Terbukti, kecurangan ini merupakan perbuatan melawan hukum yang melìbatkan produsen dan pejabat negara yang saat ini dalam penanganan Kejaksaan Agung," kata dia.
Baca: Kebijakan Larangan Ekspor Bikin Harga Sawit Jatuh
Menurut Hasanuddin, tindakan Presiden Jokowi melarang ekspor sudah tepat untuk menormalisasi persediaan minyak goreng dan harga di dalam negeri akibat adanya pasar gelap produsen-pejabat. Apalagi, kata dia, pemerintah memiliki kewenangan mengatur ekspor-impor komoditas CPO.
"Kewenangan mengatur ini bukanlah intervensi terhadap pasar. Sebab, pasar tidak bisa berjalan sendiri di ruang hampa tanpa keterlibatan pemerintah untuk mengatur keseimbangan dan mengendalikan keserakahan produsen dari upaya kapitalisasi tak terbatas di pasar CPO," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News