Penetapan tarif dilakukan tiga bulan sekali oleh pemerintah. Untuk tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode tiga bulan sebelumnya.
"Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," tutur Executive Vice President Corporate Communcation and CSR I Made Suprateka, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 Mei 2020.
Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini sebagai berikut:
1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp1.467/kWh.
2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp1.352/kWh.
3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp1.115/kWh.
4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp997/kWh.

Grafis: dok PLN
Adanya peningkatan tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan masyarakat akibat adanya pandemi virus korona yang membuat masyarakat banyak melakukan aktivitas di rumah.
"Kami memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah. Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktivitas di rumah. Biasanya siang hari tidak ada aktivitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan," tambah Made.
Selain itu PLN juga telah menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan tagihan rekening listrik pelanggan rumah tangga daya 450VA, pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA Untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi virus korona. Serta potongan tagihan sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.
Sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus korona atau covid-19, PLN juga telah menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pascabayar. Sebagai gantinya, mulai rekening Mei 2020, PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter.
Pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan nomor 08122 123 123. Pelaporan angka stan meter dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp.
Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Sementara, bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News