Mengutip beleid, Rabu, 13 Mei 2020, dalam pasal 121 diatur mengenai kewajiban badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi yang selama ini sahamnya dimiliki oleh asing untuk mendivestasikan saham secara langsung sebesar 51 persen secara berjenjang.
Adapun divestasi itu ditujukan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan atau badan usaha swasta nasional.
Beleid tersebut berubah dari isi dalam UU sebelumnya yang mengatakan setelah lima tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional. Di UU lama tidak diatur besaran saham yang harus didivestasikan.
Di aturan terbaru pemerintah pusat melalui menteri dapat secara bersama dengan pemda provinsi-kabupaten-kota, BUMN, BUMD mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham yang akan dibeli. Apabila divestasi saham secara langsung yang dikoordinasikan tidak terlaksana maka penawaran divestasi saham bisa dilakukan melalui bursa saham Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah juga akan mengatur tata cara pelaksana dan jangka waktu dalam aturan turunan. Ia menjamin dalam aturan pelaksanaan yang akan disusun mengenai kebijakan divestasi saham tersebut tidak akan menjadi hambatan bagi masuknya investasi di Indonesia.
"Tentunya tetap akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia," pungkas Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News