Hal tersebut pula yang menurut Rudi menjadi alasan bagi Menteri ESDM Arifin Tasrif di bawah pemerintah Kabinet Indonesia Maju akhirnya memberi fleksibilitas bagi investor migas bisa memiliki kontrak bagi hasil gross split ataupun cost recovery. Ia bilang konsep gross split saat ini membuat investor kebingungan dan diliputi oleh ketidakpastian.
"Gross split ini dari awal sudah ada ketidakpastian, pasti enggak laku yang namanya gross split, mohon maaf," kata Rudi di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2020.
Rudi mengatakan sebenarnya awal kontrak bagi hasil ini dikemukakan yakni merupakan kontrak alternatif yang cukup mensyaratkan adanya proposal rencana pengembangan atau plan on development (POD) tanpa perlu menyerahkan rencana kerja dan anggaran atau work plan and budget (WPNB) serta authorization for expenditure (AFE). Sehingga SKK Migas tidak perlu dimintai pendapat karena biaya sudah dimasukkan dalam POD. Namun, kontrak gross split yang sekarang berlaku memiliki banyak persyaratan.
"Hari ini ada gross split, tapi tidak seperti ini (konsep awal), banyak menggunakan 'jika, jika ini, jika itu'. Yang namanya kontraktor ketika mendesain dan mau masuk ke Indonesia harus penuh kepastian," ujar Rudi.
Sebelumnya, Kementerian ESDM secara resmi memberikan keleluasaan bagi investor untuk memilih bentuk atau skema kontrak kerja sama migas. Hal ini tercermin dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 15 Juli 2020. Permen ini berlaku mulai tanggal diundangkan. Perubahan ini untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu migas.
Terdapat beberapa pasal yang diubah dalam aturan anyar itu. Salah satunya pasal 2 ayat 2 menyatakan penetapan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama dapat menggunakan bentuk kontrak bagi hasil gross split; kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery); atau kontrak kerja sama lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id