Ilustrasi,  warga mengambil air bersih dengan alat pompa air tradisional. Foto: MI/Galih Pradipta.
Ilustrasi, warga mengambil air bersih dengan alat pompa air tradisional. Foto: MI/Galih Pradipta.

Penggunaan Air Tanah Gak Bisa Asal, Harus Seizin ESDM!

Insi Nantika Jelita • 29 Oktober 2023 17:45
Jakarta: Pemerintah mengambil langkah serius untuk mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan. Lewat aturan terbaru, penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
Ketentuan ini tertuang dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, menyusuli beleid sebelumnya yang dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 259.K/GL.01/MEM/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
 
"Pemerintah perlu mengatur pemanfaatannya agar tidak terjadi dampak negatif akibat pengambilan air yang berlebihan," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam keterangan resmi dikutip Minggu, 29 Oktober 2023.
 
Ia menuturkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin (persetujuan penggunaan air tanah).
 
Namun, dalam beleid terbaru, apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah dari Kementerian ESDM.
 
Ia menegaskan Kepmen ESDM Nomor 291 dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat, melainkan untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer dengan sebaik-baiknya.
 
Dalam aturan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah disebutkan permohonan persetujuan penggunaan air tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari apabila penggunaan air tanah maksimal 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga. Permohonan perizinan ini juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
 
"Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai," ucapnya.
 
Baca juga: Pemprov DKI Larang Penggunaan Air Tanah di Sejumlah Wilayah, Ini Daftar Kawasannya
 

Jaga sumber daya air bawah tanah

 
Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, izin penggunaan air tanah juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha.
 
Kemudian, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang beras dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
 
Wafid menambahkan pengelolaan air tanah adalah proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem.
 
Menurutnya, pengaturan pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi degradasi air tanah dengan imbangan air yang buruk.
 
"Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan (overpumping) terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan air tanah," ungkap dia.
 
Air tanah merupakan sumber air yang terdapat di bawah permukaan tanah dalam lapisan akuifer. Dampak penggunaan air tanah yang tidak terkendali akan mengakibatkan tidak hanya menurunnya jumlah cadangan air tanah, tetapi dapat menimbulkan penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut tergantung pada kondisi geologinya.
 
Dampak negatif karena pengambilan air tanah yang melebihi batas aman diawali dengan penurunan muka air tanah secara terus menerus hingga melebihi batas muka air tanah aman. Dampak lanjutan lainnya adalah degradasi kualitas air tanah karena intrusi air laut dan polusi air tanah, serta penurunan muka tanah karena amblesan tanah (land subsidence).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan