Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah korban yang berprofesi sebagai Ketua RT di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang, Jatim, pada Senin, 4 Desember 2023 (Foto:Dok.BPJS Ketenagakerjaan)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah korban yang berprofesi sebagai Ketua RT di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang, Jatim, pada Senin, 4 Desember 2023 (Foto:Dok.BPJS Ketenagakerjaan)

BPJS Ketenagakerjaan Jombang Respons Cepat Klaim Kecelakaan Kerja

Rosa Anggreati • 04 Desember 2023 21:39
Jombang: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang merespons cepat proses klaim kecelakaan kerja yang dialami Sukar, warga Desa Rejoagung, RT 4 RW 6, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah korban yang berprofesi sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, pada Senin, 4 Desember 2023.
 
"Ketika mengalami kecelakaan, Bapak Sukar sedang dalam perjalanan menuju Kantor Kecamatan Ploso selaku Ketua RT untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk warganya dan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan patah tulang di bagian kaki," ujarnya.

Sukar didaftarkan oleh Pemerintah Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022 dan pembayarannya juga ditanggung oleh Pemerintah Desa Rejoagung. 
 
Baca juga: Gandeng Tanamduit, BPJS Ketenagakerjaan Beri Kemudahan Peserta Investasi di SBN

 
Manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja di antaranya biaya pengangkutan, biaya pengobatan dan perawatan diberikan sampai sembuh. Ada juga santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama proses penyembuhan sesuai ketentuan yang berlaku. 
 
"Kondisi terkait Bapak Sukar tadi juga sudah saya sampaikan kalau pengobatan dan perawatannya bisa dilakukan sampai sembuh. Berapa pun biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
 
Sementara itu, Sukar mengaku bahwa pada awalnya proses pengobatan menggunakan asuransi Jasa Raharja. Namun saat ini proses perawatan lanjutan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh sesuai indikasi medis. 
 
Harapan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jombang kepada seluruh masyarakat, khususnya yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar sesegera mungkin mendaftarakan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ketika terjadi suatu risiko kecelakaan kerja maka tidak akan mengalami kesusahan, dan bisa merasa aman serta tenang, karena biaya pengobatan beserta perawatannya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan