"Terdapat beberapa masukan dari unsur pengusaha yang tetap menginginkan PP 36/2021 karena menganggap bahwa PP 36/2021 lebih realistis," ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa, 8 November 2022.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan, sisi pengusaha bersikukuh penetapan upah minimum tahun 2023 tetap mengacu pada PP 36/2021. Kemudian, pengusaha juga memberikan masukan agar PP 36/2021 harus dilaksanakan sebelum ada perubahan lain.
Pengusaha juga memberikan masukan, bahwa kenaikan BBM tidak bisa dikaitkan dengan kenaikan upah minimum, karena pengusaha juga merasakan dampak dari kenaikan BBM.
Baca juga: Bocoran dari Menaker, Upah Minimum 2023 Bakal Naik! |
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendapatkan masukan dari para pekerja atau buruh yang bertolak belakang dengan masukan dari pengusaha. "Mereka menyampaikan bahwa PP 36/2021 tidak bisa menjadi dasar penetapan upah minimum," ujar Ida.
Kemudian, pekerja atau buruh menyebut formula penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 perlu dikaji agar dibuka ruang dialog. Selain itu, mereka juga menyarankan perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum, seperti upah layak seperti struktur skala upah.
Di samping itu, Kemnaker juga telah melakukan serap aspirasi sesuai dengan PP 36/2021 bersama dewan pengupahan. Adapun masukan dari Dewan pengupahan, yakni upah minimum UMP diusulkan untuk ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.
Dewan pengupahan menilai upah minimum dengan dasar PP 36/2021 dipandang tidak adil, serta diperlukan kepastian hukum atas gugatan upah minimum 2022 di beberapa wilayah.
"Saya kira ini yang sudah kami lakukan sampai hari ini menyerap aspirasi dari stakeholder, baik dari mulai dari teman-teman di dewan pengupahan kemudian Serikat Pekerja serikat buruh," pungkasnya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News