Lewat beleid ini pelaku ekraf bisa mengajukan karyanya yang telah terdaftar hak kekayaan intelektualnya (KI) sebagai jaminan pinjaman atau utang ke instansi keuangan. Ini disampaikan dalam Sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2022 di Jakarta.
"Kehadiran PP ini jadi jawaban untuk para pelaku ekraf. Terutama dari segi akses pembiayaan berbasis KI, pemasaran berbasis KI, insentif bagi pelaku ekraf dan lainnya," kata Angela dalam keterangan resminya, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dalam pelaksanaannya, pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif.
Meski demikian, masih banyak hal-hal detail dan mekanisme yang perlu dijelaskan lebih lanjut dalam PP 24/2022 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu. Seperti penyiapan platform pendaftaran penilai KI, penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekonomi kreatif.
Kemudian, pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kemenparekraf, mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan, menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan, mendorong perwujudan insentif fiskal dan nonfiskal bagi pelaku ekraf dan sebagainya.
Baca juga: Kemenkumham Sosialisasikan Manfaat Sertifikat Kekayaan Intelektual untuk Ekonomi Kreatif |
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Bidang Maritim dan Investasi Odo Manuhutu meminta agar Kemenparekraf menampung saran dan keluhan dari pelaku ekraf terkait pemberlakuan PP.
"Kita juga perlu membangun sistem yang efisien transparan dan efektif sehingga memberikan kepastian bagi industri terhadap apa yang akan kita lakukan ke depan," ujarnya.
Saat ini ekonomi kreatif Indonesia ada di posisi ketiga setelah Amerika dan Korea Selatan dengan nilai Rp1.191 triliun. Sektor ini tercatat Kemenparekraf menyerap tenaga kerja lebih dari 18 juta orang dan mencatatkan realisasi nilai ekspor hingga USD23,9 miliar di 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News