Ilustrasi polusi udara. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi polusi udara. Foto: MI/Ramdani

Polusi Tinggi Bukan Faktor Kendaraan Bermotor, Lalu Apa?

Annisa ayu artanti • 04 September 2023 08:49
Jakarta: Kementerian Perindustrian mengklaim polusi tinggi di akhir pekan bukan disebabkan oleh faktor kendaraan bermotor.
 
Asal tau saja, kualitas udara di wilayah Jabodetabek pada Sabtu, 2 September 2023 hingga pukul 11.00 WIB dilaporkan sebagai yang terburuk bila d ibanding dengan kondisi sepanjang Agustus lalu.
 
Situs IQAir.com, menunjukkan indeks kualitas udara wilayah Jakarta sebesar 168 (tidak sehat) dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 mencapai 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari World Health Organization (WHO).
 
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, kondisi tersebut dinilai anomali lantaraan saat mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor jauh berkurang dibandingkan pada hari kerja.
 
"Kualitas udara di hari Sabtu ini menunjukkan bahwa level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit. Hal ini menandakan perlunya dikaji lebih dalam apakah kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi udara," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
 
Baca juga: BRIN: Sistem Transportasi Massal Berkelanjutan Solusi Pengendalian Polusi
 
Menurutnya, ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan
cukup buruk, sama dengan di hari kerja.
 
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pencemaran udara terbesar berasal dari kendaraan yakni 44 persen, kemudian 34 persen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), lalu dari rumah tangga dan sumber lainnya.

Pengendalian emisi sektor industri

Febri menyampaikan, untuk mendukung pengendalian emisi gas buang di sektor industri, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Ratas dan Rakor yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan identifikasi terkait permasalahan ini serta mengambil beberapa langkah.
 
Pertama, membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.Tim inspeksi telah melakukan langkah-langkah identifikasi dan perencanaan terkait sistem inspeksi, mulai dari pendataan, monitoring, hingga kunjungan ke lapangan.
 
“Beberapa kegiatan usaha yang menjadi sorotan telah dipantau, dan satu perusahaan industri yang diduga mencemari lingkungan telah diperiksa secara langsung. Hasilnya, emisi gas buang perusahaan tersebut jauh di bawah ambang batas, meskipun ada permasalahan administrative yang perlu diselesaikan,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto.
 
Hasil pemantauan yang telah dilakukan oleh tim inspeksi pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu di perusahaan industri kelompok industri bahan galian nonlogam dan industri baja di wilayah Jabodetabek juga menunjukkan bahwa perusahaan telah mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait kegiatan mereka yang berdampak pada lingkungan.
 
Selain itu, hasil pengukuran menunjukkan bahwa emisi mereka tetap berada di bawah ambang batas. Kemenperin menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan