Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momen penting seperti Hari Raya Idulfitri. Dengan tarif yang tetap, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang dalam mengatur pengeluaran.
Tarif listrik April 2026 dipastikan tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2026 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, termasuk kondisi global yang masih dinamis.Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 1 April 2026.
| Baca juga: Biaya Tambah Daya Listrik 450 ke 900 VA dan Cara Pengajuannya |
Penetapan tarif listrik sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi biasanya dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA)
Untuk triwulan II 2026, parameter yang digunakan berasal dari periode November 2025 hingga Januari 2026, dengan rincian kurs Rp16.743,46 per USD, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA USD70 per ton
Meski secara perhitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memilih untuk menahannya demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Daftar tarif listrik April 2026
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku (tetap sama seperti sebelumnya):1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWhR-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWhR-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif listrik keperluan bisnis
B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWhB-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif listrik industri
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWhI-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif listrik fasilitas umum
P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWhP-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif listrik pelayanan sosial
S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWhS-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Meski tarif listrik tidak naik, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien. Penggunaan energi yang bijak menjadi kunci menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mengontrol pengeluaran rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News