Posko ini hadir untuk memberikan layanan konsultasi hingga pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR dan BHR.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bahkan meninjau langsung posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Melalui posko tersebut, pekerja dapat memperoleh informasi lengkap terkait hak THR hingga menyampaikan laporan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
Apa itu Posko THR dan BHR Keagamaan?
Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 merupakan layanan yang dibuka Kemnaker untuk membantu pekerja memahami hak mereka menjelang hari raya. Terdapat dua layanan utama yang disediakan, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan.Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026. Pekerja dapat bertanya mengenai berbagai hal terkait THR, mulai dari kelayakan penerima, cara perhitungan, hingga kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu," ujarnya dikutip dari siaran pers, Jumat, 6 Maret 2026.
| Baca juga: THR Karyawan Swasta Dipajaki, Tapi ASN Terima Penuh! Begini Aturannya |
Cara mengadu THR dan BHR di Posko THR 2026
Jika pekerja mengalami masalah terkait pembayaran THR, pekerja bisa melakukan pengaduan resmi di Posko THR.Layanan pengaduan ini mulai dibuka H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut cara mengajukan pengaduan THR:
1. Datang langsung ke Posko THR Kemnaker
Pekerja dapat mengunjungi Posko THR yang berada di PTSA Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
2. Mengajukan laporan secara online
Kemnaker juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui situs resmi:
poskothr.kemnaker.go.id
3. Melalui layanan WhatsApp
Pekerja dapat berkonsultasi atau menyampaikan laporan melalui WhatsApp Chat di nomor:
081280001112
Dengan berbagai kanal tersebut, pekerja dapat menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor Kemnaker.
Jam operasional layanan pengaduan
Layanan pengaduan Posko THR beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.Menariknya, layanan ini tetap buka termasuk pada akhir pekan hingga hari raya. Hal ini dilakukan agar pekerja tetap memiliki akses untuk melaporkan masalah pembayaran THR.
Setiap laporan yang masuk nantinya akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko.
Dengan mekanisme tersebut, Kemnaker memastikan setiap pengaduan pekerja dapat diproses dengan cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Posko THR juga dibuka di daerah
Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemnaker juga mendorong pembukaan Posko THR di berbagai daerah.Posko tersebut diharapkan tersedia di dinas ketenagakerjaan provinsi, kota, kabupaten, hingga kawasan industri.
"Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News