Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Di Dalam Negeri.
Dalam diktum ke satu yang dikutip Senin, 28 Maret 2022, dijelaskan, pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar untuk industri di dalam negeri sebesar USD90 per metrik ton Free on Board (FOB) Vessel.
Penentuan harga batu bara itu didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture delapan persen, total sulfur 0,8 persen, dan ash 15 persen.
"Harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tidak berlaku untuk industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam," bunyi diktum kedua.
Kebijakan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif itu juga menjelaskan, dalam hal mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara untuk bahan baku atau bahan bakar industri dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara atas nama Menteri ESDM dapat menunjuk badan usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri.
Dalam Beleid yang diteken Arifin pada 23 Maret 2022 itu juga menjelaskan, jika badan usaha pertambangan yang telah ditunjuk tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Keputusan menteri ini berlaku pada 1 April 2022," bunyi diktum ketujuh.
Dengan adanya kebijakan ini, selain sektor kelistrikan yang memperoleh harga batu bara khusus sebesar USD70 per ton, sektor industri lain juga mendapatkan harga batu bara khusus yakni USD90 per ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News