Ilustrasi pedagang minyak goreng curah - - Foto: Metro Tv
Ilustrasi pedagang minyak goreng curah - - Foto: Metro Tv

6 Industri Belum Setor Minyak Goreng Curah, Siap-siap Kena Sanksi

Insi Nantika Jelita • 13 April 2022 19:41
Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan ultimatum kepada 24 produsen minyak goreng yang belum menyalurkan minyak goreng sawit (MGS) curah secara pernuh.
 
Bahkan, enam di antaranya diketahui sama sekali tidak mendistribusikan stok pangan itu untuk kebutuhan masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

 
"Dua hari lalu saya sudah menandatangani surat peringatan kepada 24 produsen yang masih belum patuh. Rata-rata penyaluran hanya limabpersen dari yang kita tugaskan. Bahkan, per hari ini ada enam produsen yang 0 persen (penyaluran minyak goreng curah)," jelasnya dalam rekaman audio yang diterima wartawan, Rabu, 13 April 2022.

Agus menerangkan, ada kemungkinan produsen tersebut tidak menginput data penyaluran minyak goreng curah di Simirah, sehingga tidak terdeteksi oleh Kemenperin.
 
Ia mengingatkan agar produsen yang terdaftar dalam program Penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi tidak mengabaikan aturan penyaluran komoditas itu. Menperin membeberkan salah satu produsen yang tidak patuh pada ketentuan tersebut berada di Jakarta Selatan dan siap ditindak.
 
"Saya dengar laporan dari beberapa pihak, bahwa ada (produsen) yang berada di Cipete, Jakarta Selatan, yang menurut kami cukup nakal. Kenakalan ini akan kita bereskan," tegas Politikus Golkar ini.
 
Dalam Permenperin 8/2022 dikatakan telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.
 
Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi.
 
Mereka tidak boleh mengemas ulang menjadi minyak goreng kemasan atau kemasan bermerk, lalu dilarang menyalurkan ke industri menengah dan besar, serta untuk diekspor.
 
Pengawasan atas kegiatan usaha produksi hingga distribusi minyak goreng curah bersubsidi dianggap urgen, oleh karenanya dibentuk Tim Pengawas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 dengan melibatkan Satgas Pangan POLRI sebagai salah satu unsur penegakan hukum.
 
"Kuncinya ada di pengawasan ketat. Produsen dalam data kami misalnya sudah memproduksi dari pabriknya dengan jumlah sekian, itu kita cek, jumlah itu benar nggak. Apakah itu dibesar-besarin, kalau pun sudah benar angkanya kita harus cek kemana barang itu pergi," jelasnya.
 
Tak hanya produsen, kebijakan penyediaan minyak goreng curah berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor mulai dari distributor besar (D1) hingga ke tingkat subdistributor (D2) untuk didaftarkan produsen di Simirah. Seluruh data transaksi penjualan/penyerahan MGS curah akan direkam dan dapat ditelusuri secara realtime.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan