Menaker Ida Fauziyah. FOTO: Setkab
Menaker Ida Fauziyah. FOTO: Setkab

Diprotes, Menaker Siap Berdialog dengan Buruh untuk Jelaskan JHT

Annisa ayu artanti • 13 Februari 2022 10:16
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana melakukan dialog dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh dalam waktu dekat. Hal itu seiring pro-kontra Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
 
Dalam regulasi anyar itu, pemerintah mengatakan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil pada masa pensiun. Adapun usia pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.
 
"Karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya permenaker ini maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 13 Februari 2022.

Chairul menjelaskan, skema pencairan manfaat JHT pada masa pensiun bertujuan untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
 
"Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.
 
Atas dasar tersebut, lanjutnya, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
 
Seperti diketahui, aturan terbaru baru terkait JHT yang baru menuai protes. Salah satu bentuk protes yang kini beredar adalah petisi berjudul 'Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun'. Puluhan ribu orang telah menandatangani petisi tersebut

Dua pasal jadi sorotan

Dalam petisi yang dibuat di Change.org itu ada dua dasal yang menjadi sorotan. Pertama, Pasal 3 yang menyebutkan manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.
 
Berikutnya, Pasal 4 yang menyebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Hal ini dirasakan merugikan pekerja yang mengandalkan uang tersebut apabila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau keluar dari pekerjaan.
 
“Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun. Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK,” tulis petisi tersebut seperti dikutip Medcom.id.
 
Untuk itu petisi ini meminta agar Permanker tersebut dibatalkan. Petisi tersebut mengkampanyekan tanda pagar #BatalkanPermenakerNomor 2/2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan