Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan, di negara maju maupun standar internasional yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO), penyediaan jaring pengaman sosial hanya ada satu, yakni jaminan pensiun.
"Sistem jaring pengaman kita sangat lengkap, ada tiga. Di negara maju atau standar internasional hanya satu, jaminan pensiun," ujar Piter, dalam keterangannya, saat dihubungi wartawan, Rabu, 16 Februari 2022.
Menurutnya, kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT pada usia 56 tahun sudah cukup tepat dan sejalan dengan misi dari program yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Piter pun mengkritisi kalangan pekerja yang seolah menganggap JHT merupakan kompensasi ketika dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah usia produktif. "JHT memang untuk hari tua, bukan untuk melindungi yang terkena PHK. Untuk yang terkena PHK pemerintah sudah menyiapkan program lain, yaitu JKP," tegas dia.
Ia menambahkan bahwa perubahan aturan pencairan JHT ini mengindikasikan bahwa pemerintah memiliki perhatian yang cukup besar kepada masyarakat, terutama kalangan pekerja ketika tidak lagi aktif di dunia kerja.
Adapun bagi pekerja usia produktif yang dikenai PHK, kata Piter, bisa memanfaatkan program JKP. Namun demikian, ketika pekerja tersebut kembali aktif dan mendapatkan penghasilan maka diwajibkan untuk kembali membayar iuran JHT.
"Dengan demikian ada jaminan pada masa tuanya nanti, sehingga pekerja memiliki tabungan yang cukup," tutup Piter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News