Ilustrasi. FOTO: Pupuk Indonesia
Ilustrasi. FOTO: Pupuk Indonesia

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sudah Lebih dari 1 Juta Ton

Husen Miftahudin • 16 Februari 2022 19:06
Jakarta: PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat sudah menyalurkan 1,009 juta ton pupuk bersubsidi ke seluruh wilayah Indonesia. Penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari lima jenis pupuk yaitu urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik.
 
"Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi yang mencapai 1,009 juta ton dari total alokasi pupuk bersubsidi di 2022 sebesar 9,1 juta ton," kata SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, dalam siaran persnya, Rabu, 16 Februari 2022.
 
Wijaya merinci pupuk urea sudah tersalurkan sebanyak 513.381 ton, pupuk SP-36 sebanyak 32.180 ton, pupuk ZA sebanyak 45.456 ton, pupuk NPK sebanyak 360.106 ton, dan pupuk organik sebanyak 58.072 ton. Selanjutnya NPK formula khusus sebanyak 770 ton dan organik cair sebanyak 13.532 ton.

"Daerah dengan serapan terbanyak adalah Provinsi Jawa Timur yang sudah mencapai 115.855 ton. Kemudian Jawa Barat 77 ribu ton dan Jawa Tengah sebesar 72 ribu ton," ungkapnya.
 
Dari sisi stok, hingga 14 Februari 2022 stok nasional pupuk bersubsidi yang berada di pabrik hingga distributor sebanyak 1,01 juta ton. Adapun rinciannya, pupuk urea 463.872 ton, pupuk NPK 243.484 ton, pupuk organik 62.588 ton, pupuk SP-36 79.277 ton, dan pupuk ZA 160.999 ton.
 
Wijaya menekankan penyaluran pupuk bersubsidi ini bisa didistribusikan ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi 2022.
 
"Sebagai produsen, kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah," tutur dia.
 
Pupuk bersubsidi diproduksi oleh lima anak usaha Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP), PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC), PT Petrokimia Gresik (PKG), dan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
 
Kelima anak usaha Pupuk Indonesia ini juga bertanggung jawab dalam menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan. Sedangkan Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh distributor dan pemilik kios resmi untuk senantiasa mengikuti ketentuan pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi.
 
"Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menindak tegas distributor dan pemilik kios resmi yang kedapatan melakukan pelanggaran," tutup Wijaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan