"Keputusan tidak dikenakannya BMTP terhadap minyak nabati dan margarin dapat mengangkat daya saing produk minyak nabati dan margarin Indonesia di Madagaskar,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dilansir dari Antara, Sabtu, 4 Juni 2022.
Keputusan dari Pemerintah Madagaskar, katanya, merefleksikan jika BMTP diberlakukan terhadap produk minyak nabati dan margarin akan mempersulit ketersediaan produk-produk tersebut di negara itu. Keputusan tersebut tertuang dalam notifikasi Pemerintah Madagaskar kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 17 Desember 2021.
Pemerintah Madagaskar menginisiasi penyelidikan tindakan pengamanan produk minyak nabati dan margarin pada 14 Agustus 2019. Produk dalam penyelidikan tersebut terdiri atas kode HS 15079000, 15071010, 15089000, 15091010, 15099000, 15100000, 15111011, 15111091, 15119000, 15121110, 15121900, 15122110, 15122900, 15141100, hingga 15141110.
Lutfi menambahkan Indonesia merupakan salah satu eksportir utama produk-produk itu ke Madagaskar. Produk minyak nabati dan margarin asal Indonesia pun menjadi preferensi utama penduduk Madagaskar.
"Akses terhadap produk minyak nabati dan margarin yang berkualitas merupakan faktor esensial yang mengindikasikan bahwa penduduk Madagaskar memerlukan dukungan ketersediaan produk-produk tersebut,” kata Mendag.
Menurut Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggriono Sutiarto, tidak dikenakannya BMTP untuk suatu produk akan menjadikan produk tersebut memiliki daya saing yang kuat di negara tujuan ekspor.
“Seyogianya Indonesia dapat memanfaatkan momen ini karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Madagaskar,” ujar Veri.
Total perdagangan kedua negara naik
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total perdagangan Indonesia dan Madagaskar meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021 total perdagangan kedua negara naik menjadi USD100,68 juta dari USD72,10 juta pada 2020.Pada periode Januari–Maret 2022, perdagangan kedua negara mencapai USD67,48 juta dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021 yang sebesar USD21,31 juta.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno mengungkapkan lolosnya produk minyak nabati dan margarin dari pengenaan BMTP oleh Pemerintah Madagaskar merupakan hasil sinergi yang positif antarpemangku kepentingan.
"Kolaborasi Kemendag dengan kementerian/lembaga, asosiasi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan rencana pengenaan BMTP minyak nabati dan margarin," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News