"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,93 triliun," kata Ida melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 November 2020.
Ida menjelaskan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana BSU tersebut kepada bank penyalur. Selanjutnya dana itu akan ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.
Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari total keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.
Ida pun menyarankan pekerja yang merasa berhak mendapat BSU tapi belum menerima bantuan agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja tersebut dapat ditambahkan.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemenaker,” jelasnya.
Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News