Kepala BKPM Bahlil Lahadalia - - Foto: dok BKPM
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia - - Foto: dok BKPM

Kepala BKPM Paparkan Alasan Pencabutan Perpres Investasi

Eko Nordiansyah • 02 Maret 2021 16:15
Jakarta: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin penanaman modal minuman keras (miras).

Perpres ini sebelumnya telah disusun melalui perdebatan panjang serta meminta masukan dari berbagai pelaku usaha hingga tokoh masyarakat. Namun, lampiran dalam Perpres ini dicabut setelah adanya penolakan dari sejumlah kalangan.
 
"Memperhatikan dinamika aspirasi dalam konteks kebaikan dan tatanan sosial masyarakat, atas perintah bapak Presiden kepada Mensesneg bahwa usulan ini dicabut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
 
Bahlil menyebutkan izin usaha minuman beralkohol sebenarnya sudah ada sejak dulu. Bahkan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpres ini diterbitkan. Setidaknya ada 109 izin untuk usaha minuman beralkohol yang ada di 13 provinsi.

"Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat, perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir. Namun bukan untuk menyalahkan antara satu dengan yang lain," ungkapnya.
 
Meski begitu, Presiden Joko Widodo disebut membuka diri untuk menerima berbagai masukan atas penolakan izin investasi miras ini. Presiden pun mengambil keputusan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut demi kepentingan negara.
 
"Presiden sangat demokratis, sangat mendengar masukan-masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa. Ini adalah contoh pemimpin yang dijadikan rujukan dalam konteks pengambilan keputusan selama masukan-masukan itu konstruktif," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan