Berdasarkan pantauan Ombudsman sampai dengan Selasa, 14 Juli 2022, pada laman siagapmk.id, total hewan sakit mencapai 366.540 ekor, sembuh sebanyak 140.321 ekor, hewan ternak mati capai 2.419 ekor, dan yang belum sembuh 220.102 ekor. Jumlah ini tersebar di 22 provinsi untuk jenis hewan sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.
"Berdasarkan data tersebut, diperkirakan potensi kerugian yang dialami oleh peternak sapi tidak kurang sebesar Rp788,81 miliar," ungkap Yeka dalam konferensi pers, Kamis, 14 Juli 2022.
Yeka menambahkan, kerugian itu belum termasuk kerugian yang diderita oleh para peternak sapi perah. Akibat PMK, ada penurunan secara drastis produksi susu sapi yang mereka hasilkan.
Berdasarkan data Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) per 13 Juli 2022, sapi perah yang terinfeksi PMK sebanyak 19.267 ekor di Jawa Barat atau 24,65 persen dari total populasi. Lalu, 5.189 di Jawa Tengah (12,55 persen), dan 55.478 ekor di Jawa Timur (31,19 persen).
Dengan penurunan produksi susu masing-masing mencapai 30 persen atau sekitar 137,14 ton di Jawa Barat, kemudian menyusut 40 persen atau sekitar 66 ton susu sapi di Jawa Tengah dan 30 persen atau 535,71 ton susu sapi di Jawa Timur, dengan potensi kerugian mencapai Rp6 miliar per hari.
"Rp6 miliar per hari itu jika dalam satu bulan bisa mencapai Rp1,7 triliun. Ini bukan kerugian yang enteng," tukas Yeka.
Baca juga: Kiriman 1 Juta Vaksin PMK dari Australia Akan Tiba Awal Agustus |
Menurutnya, penanganan wabah PMK perlu mengedepankan pendekatan penyelesaian terintegrasi secara hulu-hilir, yakni mulai dari identifikasi, pencegahan, penanganan, pemberantasan, dan pengobatan sesuai dengan tata aturan yang berlaku.
"Penanganan PMK mestinya kita tidak perlu gagap dan memiliki kompetensi dalam mengatasinya," ucapnya.
Mudahnya lalu lintas hewan yang keluar masuk dari satu daerah ke daerah lainnya disaat kondisi PMK merebak, seharusnya menjadi koreksi bagi pemerintah untuk mengendalikan virus tersebut. Pasalnya, yang awalnya terkonfirmasi di dua provinsi pada 9 Mei 2022 menjadi 22 provinsi pada 13 Juli 2022.
"Namun demikian, Ombudsman RI memberikan apresiasi ke Kementerian Pertanian dan Satgas PMK yang berupaya keras dalam penanggulangan dan pengendalian PMK dalam waktu tiga bulan terakhir ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News