"(Juga), pemerintah punya policy space yang memungkinkan untuk tetap bisa memberikan subsidi perikanan yang dibutuhkan oleh nelayan,” ujar dia dalam media briefing yang diadakan IGJ bersama jaringan internasional Our World is Not For Sale (OWINFS), dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Desember 2021.
Selain itu, IGJ disebut ingin memastikan bahwa pemerintah membawa komitmen terkait special and differential treatment (SDT) di Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) ke-12. Hal ini ditujukan agar meningkatkan peluang perdagangan bagi negara-negara berkembang.
Dalam konteks ini, lanjutnya, IGJ meminta agar nelayan tradisional atau nelayan skala kecil di negara berkembang dan kurang berkembang diberikan fleksibilitas untuk bisa melaut dengan jarak tempuh yang lebih luas dibandingkan sebatas 12 mil dari bibir pantai sebagaimana ketentuan saat ini.
Nelayan kecil juga diharapkan tetap mendapatkan hak subsidi dari pemerintah meski jarak tempuh untuk melaut diperluas.
Jika diterapkan batasan tersebut, kehidupan sosial dan ekonomi nelayan disebut akan terhambat dan akan mempersempit ruang kebijakan pemerintah yang disepakati dalam United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS.
“Jangan sampai kesepakatan fishery subsidy (subsidi perikanan) pada akhirnya hanya akan melemahkan posisi Indonesia khususnya dalam upaya memberikan akses kepada nelayan kecil untuk tetap mendapatkan subsidi yang dibutuhkan hari ini,” ungkap Rachmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id