Hardjuno Wiwoho mengarahkan tuduhan dari pemerintah atas pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dana talangan SEA Games 1997 adalah PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium. "Jadi, yang bertanggung jawab atas utang piutang yang terjadi adalah PT Tata Insani Mukti," klaim Hardjuno, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 September 2021.
Bahkan, Hardjuno mengatakan, Bambang Trihatmodjo telah menuntut PT Tata Insani Mukti dan putusannya telah inkrah di PN Jakarta Selatan. "Jadi, persoalan ini harus secara komprehensif yuridis, politis, dan sosiologis historis ditelaah dan dikaji kembali. Mengingat SEA Games XIX kepentingan dan hajat negara dan Indonesia menjadi juara umum," tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali melakukan penagihan utang negara kepada Bambang Trihatmodjo. Penagihan itu bakal dilakukan terlebih setelah gugatan yang dilayangkan putra Soeharto ini ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan penagihan seperti biasa. Prosesnya bakal dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Untuk (kasus ini) pengurusannya terus berlanjut seperti biasa, jadi kita tetap melakukan penagihan seperti ketentuan PUPN. Proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," kata dia.
Bambang sebelumnya mengajukan gugatan atas keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun akhirnya gugatan yang tercatat di PTUN dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT ini akhirnya ditolak sehingga tidak dilanjutkan.
Gugatan yang dipermasalahkan adalah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang 'Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara'.
Di sisi lain, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 telah diikutsertakan konsorsium swasta dan menunjuk konsorsium swasta yang diketuai oleh Saudara Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.
"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," pungkas Setya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News