Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Kepmenaker ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi covid-19 dalam hubungan kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin, 16 Agustus 2021.
Ida menjelaskan pandemi covid-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Artinnya penanganan dampak pandemi ini membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak.
"Oleh karena itu, dalam Kepmenaker ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial. Karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini," ujar Ida.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menambahkan dalam beleid tersebut mencangkup tiga hal. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.
"Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," jelas Putri.
Sedangkan untuk WFO, harus diatur persentase pekerja yang bekerja secara WFO, serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran. "Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," ucapnya.
Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan mengenai perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi covid-19. Pekerja tetap berhak atas gaji saat dirumahkan. "Lalu perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah," imbuhnya.
Lalu terkait dengan perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak lain mengacu kepada upah sebelum penyesuaian.
Ketiga yang diatur dalam Kepmenaker 104 Tahun 2021 adalah pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam Kepmenaker tersebut ditegaskan PHK adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa diambil jika pandemi covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha.
Jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial perusahaan, harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan bahwa perusahaan tersebut sudah tidak mampu. "Tetapi PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
                    Google News
                
             Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
 
   
	 
                 
                 
                 
                 
                