Laporan tersebut bisa disampaikan melalui situs website https://wajiblapor.kemnaker.go.id. Saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online jumlahnya belum sesuai harapan.
"Mengingat pentingnya data-data ketenagakerjaan tersebut, kami mendorong setiap perusahaan untuk dapat melaporkan data-data ketenagakerjaannya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dilansir dari laman resmi Kemnaker, Minggu, 5 September 2021.
Ida menjelaskan bagi perusahaan yang telah melaporkan secara manual, maka harus menyesuaikannya secara online. Kemnaker pun terus mengupayakan agar seluruh perusahaan menggunakan akses online untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan.
"Saya minta kepada perusahaan yang hadir hari ini setelah mengikuti kegiatan ini, perusahaannya sudah didaftarkan secara online," ujar Ida.
Berdasarkan Data Sensus Ekonomi Nasional Tahun 2016 (BPS), tercatat jumlah perusahaan di Indonesia mencapai 26 juta. Namun hingga sekarang yang tercatat dalam data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) per 28 Agustus 2021 sebesar 359.872. Artinya jumlah perusahaan yang tercatat masih sangat sedikit.
Ia menilai pendekatan hukum berupa sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak melaporkan bukanlah satu-satunya cara yang harus ditempuh. Tetapi pemerintah mengedepankan upaya preventif edukatif dan juga akan memberikan reward atau apresiasi kepada perusahaan yang sudah mematuhinya.
Menurut Ida, pendaftaran perusahaan melalui WLKP online selain untuk memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi dalam SISNAKER.
"Di antaranya layanan pembinaan, layanan pasar kerja, layanan pelatihan kerja, dan layanan pembinaan (Peraturan Perusahaan/PKB, pengupahan, waktu kerja/waktu istirahat, hubungan kerja, jaminan sosial, dan lain-lain) untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id