"Setelah revisi peraturan PCR kembali ke antigen, Alhamdulillah kunjungan wisatawan di Bali terutama dengan kedatangan wisatawan Nusantara bergerak kembali ke arah positif," ujarnya dalam Weekly Press Briefing, Senin, 8 November 2021.
Sandiaga merinci, pada 5 November angka wisatawan sudah berada di kisaran 9.900 pengunjung. Jika dirata-rata dalam three days moving average, jumlahnya mencapai 9.500 pengunjung.
"Berarti ini ada peningkatan 20-25 persen diakibatkan perubahan ketentuan testing," lanjutnya.
Sementara itu, Sandiaga juga mencatat masih adanya beberapa pelanggaran di tempat wisata seperti kelalaian men-scan aplikasi PeduliLindungi dan kerumunan.
"Kalau pemakaian masker Alhamdulillah semakin hari kepatuhan terpantau baik. Fasilitas untuk mencuci tangan juga sudah hampir terpasang di setiap destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif. Ini terus kita pantau pemakaiannya ke depan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari 2-15 November 2021. Terdapat aturan baru bagi pelaku perjalanan domestik melalui udara, yakni wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap dan tes antigen.
Ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 Jawa-Bali menetapkan pelaku perjalanan udara masuk dan keluar Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali, diizinkan menggunakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil H-1 sebelum keberangkatan.
Sedangkan, pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali wajib mengunakan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News