Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat memberikan perlindungan bagi 100 ribu pekerja rentan (Foto:Dok.BPJS Ketenagakerjaan)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat memberikan perlindungan bagi 100 ribu pekerja rentan (Foto:Dok.BPJS Ketenagakerjaan)

Pemprov Kalimantan Timur Daftarkan 100 Ribu Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Rosa Anggreati • 05 Juli 2023 16:11
Samarinda: Usai menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat memberikan perlindungan bagi 100 ribu pekerja rentan.  
 
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengukuhkan sinergi ini dengan menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan, bertempat di Pendopo Odah Etam, Samarinda, pada Rabu, 5 Juli 2023.
 
Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 10 Kabupaten/ Kota di wilayah Kalimantan Timur, mulai dari pekerja sektor keagamaan seperti marbot masjid, pengajar Al Quran, pendeta, dan biksu. Terdapat juga pekerja disabilitas, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, pelaku UMKM, hingga tenaga kesehatan non-medis. Seluruhnya akan mendapatkan perlindungan dua program dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).  

Tahun depan Pemprov Kalimantan Timur akan menambah jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan demi melindungi lebih banyak pekerja rentan, dan terus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menindaklanjuti Peraturan Gubernur yang baru saja diterbitkan. 
 
"Kalau 100 ribu itu kan belum 100 persen. Karena perkiraan ada sekitar 500 ribu pekerja rentan yang harus dilindungi. Kita juga sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan bagi tenaga honorer atau non-ASN. Kalau di provinsi sudah seluruhnya pekerja honorer atau non-ASN terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemprov juga terus melakukan koordinasi pemerintah Kabupaten/Kota karena dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2003 ini menjadi sebuah dasar untuk bagaimana kita memberikan perlindungan dari dana yang tersedia di APBD provinsi maupun Kabupaten/Kota masing-masing," kata Gubernur Isran. 
 
Atas komitmen dan kepedulian Pemprov tersebut BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar ke depan semakin banyak pekerja di wilayah Kalimantan Timur yang dapat dilindungi.  
 
"Saya mengucapkan apresiasi untuk Gubernur Kalimantan Timur Bapak Isran Noor, karena 100 ribu pekerja rentan ini akan terlindungi, dan tentu saja kami berdua mendapatkan instruksi dari Bapak Presiden Joko Widodo lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 untuk operasionalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Anggoro.  
 
Anggoro yakin dengan adanya Pergub serta dukungan penuh dari seluruh Pemerintah Kabupaten Kota, mampu mengakselerasi coverage kepesertaan di Provinsi Kalimantan Timur di mana saat ini telah mencakup 49,74 persen dari total pekerja di Provinsi Kalimantan Timur atau setara dengan 675 ribu pekerja. 
 
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada lima ahli waris dari peserta dengan total santunan mencapai Rp838 juta.  
 
Anggoro menekankan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan tetap tidak mampu menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun dengan adanya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, maka keluarga yang ditinggalkan diharapkan mampu melanjutkan kehidupan dengan layak. Anak-anak mereka pun dapat meneruskan pendidikan hingga perguruan tinggi.  
 
"Perlindungan sosial ini adalah salah satu cara kita untuk menahan laju kemiskinan baru karena dengan perlindungan jaminan sosial, maka keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan. Diharapkan mereka bisa melanjutkan kehidupan dan yang pasti dua orang anaknya bisa tetap terus sekolah," kata Anggoro.
 
Masih dalam rangkaian kegiatan tersebut, Gubernur Isran bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo juga menyerahkan penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 kepada tiga pemerintah daerah, dan 12 perusahaan skala besar, menengah, jasa layanan publik, dan UMKM di Provinsi Kalimantan Timur. Mereka dinilai berhasil mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan sangat baik.  
 
Anggoro mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang Paritrana Award dan berharap sinergi yang telah terbangun sangat baik ini dapat terus berkesinambungan dan berdampak kepada  kesejahteraan pekerja di Provinsi Kalimantan Timur.  
 
"Semoga ke depan seluruh pemerintah Kabupaten/Kota serta para pelaku usaha di Provinsi Kalimantan Timur turut mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja yang bisa kerja keras bebas cemas, karena seluruh risikonya telah di dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Anggoro. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan