Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Dianggap Merugikan, Banyak Pihak Ramai-ramai Tolak Revisi PP 109/2012

Eko Nordiansyah • 03 Maret 2023 23:11
Jakarta: Rencana pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan menuai kecaman dari sejumlah kalangan. Salah satunya oleh kalangan Nahdlatul Ulama (NU).
 
Rois Syuriyah PBNU Azizi Chasbulloh menolak keras rencana revisi PP 109/2012. Pasalnya, terdapat 120 juta anggota NU yang menggantungkan hidupnya dari tembakau, mulai dari usaha pengembangan ekonomi pengusaha kecil hingga buruh dan petani tembakau. 
 
"Meskipun kelihatannya rokok, tapi ancamannya makro, yakni Indonesia. Jelas kalau pemerintah melakukan revisi PP 109/2012 yang dirugikan rakyat, NU yang paling dirugikan hajat hidupnya," katanya, Jumat, 3 Maret 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Azizi mengingatkan bahwa NU mempunyai andil besar dalam mendirikan sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Semua yang mendirikan RI ini dulu para perokok, jadi jangan dilupakan. Dan, NU punya tanggung jawab besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya warga NU," tegasnya.
 
Adanya klaim sepihak yang menyatakan rokok penyebab kematian, mendapat sanggahan dari Azizi. Menurutnya, sampai hari ini tidak ada korban meninggal gara-gara merokok, sehingga alasan tersebut tidak bisa dijadikan landasan mengubah PP yang ada.
 
"Rokok hanya dijadikan alat saja untuk kepentingan kesehatan. Jika pemerintah betul-betul serius dengan kesehatan masyarakat kenapa masih banyak beredar makanan, minuman, obat-obatan penambah stamina yang ternyata jelas-jelas membahayakan organ ginjal tapi dibiarkan beredar dan diperjualbelikan," ujar dia.
 
Penolakan revisi PP 109/2012 juga datang dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur. Ketua P3I Jawa Timur, Haries Purwoko sepakat dengan masyarakat tembakau Indonesia untuk menolak revisi PP 109/2012.
 
Baca juga: Dinilai Mencekik, Pemerintah Pusat Harus Lindungi Industri Hasil Tembakau

 
Berdasarkan data P3I, iklan rokok tahun 2022 itu berkontribusi sebesar Rp28 triliun. Pihaknya juga merasa kaget akan ada pengaturan kemasan kesehatan bergambar sebesar 90 persen pada bungkus rokok sehingga merugikan pembuat iklan.
 
"Terus bagaimana jualannya. Pasti kami dan teman-teman tidak kebagian lagi. Sudah tidak diperlukan lagi konsep-konsep membuat iklan yang baik," ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi menilai, PP 109/2012 yang saat ini berlaku sudah bagus. Menurutnya, apabila akan dilakukan revisi harus dibahas secara mendalam dan komprehensif. 
 
"Harus diawali oleh Regulatory Impact Assessment (RIA). Kami tidak perlu membuktikan apa dampaknya, tapi tolong dibuktikan dulu bahwa dengan kajian-kajian dan kondisi yang baik akan menghasilkan keseimbangan, keuntungan bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar dia. 
 
Ia mewanti-wanti kalaupun saat ini dilakukan revisi, timing-nya tidak pas. Di tengah pandemi yang masih belum selesai, ancaman resesi, dan ketidakpastian dinamika situasi regional dan global akan berdampak pada kelangsungan iklim usaha IHT di tanah air. 
 
"Jadi, saya berpendapat kita tunda dulu, atau kita tolak revisi PP 109 tahun 2012. Gunakanlah, optimalkanlah, PP 109/2012 yang ada yang dimana sosialisasi, monitoring dan evaluasinya saja belum dilakukan secara optimal," ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
(END)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif