Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III-2023 yang ditetapkan.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman dalam siaran pers, Rabu, 13 September 2023.
Baca juga: Begini Cara Mencegah Tarif Listrik agar Tidak Naik |
Jisman menjelaskan, untuk periode triwulan IV-2023 parameter yang dipakai adalah parameter ekonomi makro pada bulan Mei, Juni, dan Juli 2023.
Ia merinci untuk periode tersebut kurs rupiah sebesar Rp14.927,54 per USD, ICP sebesar USD71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.
Tarif Listrik Oktober-Desember 2023
Mengacu data PLN berikut rincian tarif listrik periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi:- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News