Unit Manager Communication dan CSR Pertamina MOR VII Hatim Ilwan mengatakan sesuai dengan aturan semua pengkalan dan agen harus menjual elpiji tidak melebihi HET. Sehingga, jika ada yang menemukan agen atau pangkalan melebihi HET maka diminta untuk dilaporkan.
"Kalau ada pangkalan yang menjual lebih dari HET maka masyarakat bisa melaporkan, kita bisa berikan sanksi," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 21 Mei 2020.
Hatim menjelaskan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi hingga mencabut izin operasi dari agen dan pangkalan yang melanggar aturan.
Bahkan, dua tahun terakhir pihaknya telah memberi sanksi kapada ratusan agen dan pangkalan elpiji yang kedapatan melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan atau melanggar ketentuan.
"Kita bisa cabut izinnya kalau kedapatan seperti itu. Sekadar informasi sejak 2018 hingga 2019, kita sudah pernah memberikan sanksi kepada 230 baik agen maupun pangkalan," jelasnya.
Hatim pun menjelaskan bahwa dari pantauan yang ada di lapangan kenaikan rata-rata terjadi di tingkat eceran. Dalam hal ini bukan pada agen dan pangkalan, sehingga masyarakat lebih baik membeli elpiji di agen atau pangkalan resmi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membeli elpiji di pangkalan resmi, karena kita sudah pastikan itu dijual sesuai dengan HET," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News