Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan masih menjual harga tiket pesawat udara sesuai dengan aturan regulator yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan). Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai," kata Danang dalam keterangan resmi, Rabu, 24 Juni 2020.
Danang menjelaskan untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat. Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah), pajak (government tax) 10 persen dari tarif angkutan udara, dan iuran wajib asuransi Jasa Raharja (IWJR),
Kemudian Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax yang besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sehingga jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket. Serta biaya tambahan (surcharge).
Pernyataan Lion Air berbarengan dengan pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut ada tujuh maskapai bermasalah. Maskapai yang dimaksud melakukan kartelisasi terhadap harga tiket kelas ekonomi dalam negeri.
Berdasarkan keterangan tertulisnya, KPPU menyebut tujuh maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id