Langkah tersebut diambil seiring meningkatnya volume sampah, khususnya di kawasan perkotaan, yang dinilai sudah memasuki tahap darurat dan membutuhkan solusi yang lebih cepat serta berkelanjutan.
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Penanganan Sampah
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap persoalan sampah nasional. Bahkan, pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mempercepat penyelesaiannya."Berkali-kali Bapak Presiden mengatakan tidak mungkin Indonesia menjadi negara maju kalau persoalan sampah saja belum beres. Kita sudah masuk kategori darurat sampah, terutama di perkotaan," kata Zulkifli dalam acara Waste To Energy Talks 2026 yang diselenggarakan Metro TV di Melati Glass House, Plataran Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
| Baca juga: Danantara Umumkan Delapan Mitra Terpilih Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik |
Zulkifli menjelaskan dirinya juga ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo untuk memimpin Satgas percepatan penanganan sampah. Pemerintah menargetkan wilayah yang telah masuk kategori darurat dapat diselesaikan paling lambat pada 2027 hingga 2028, sementara daerah lainnya ditargetkan rampung pada 2029.
Menurut dia, sekitar 20 persen sampah rumah tangga masih membutuhkan penanganan yang lebih kompleks sehingga proses penyelesaiannya memerlukan waktu lebih panjang.
"Insyaallah pada 2029 kita akan menyelesaikan 80 persen persoalan sampah ini," tegas Zulhas.
Waste to Energy Jadi Solusi Pengolahan Sampah Modern
Salah satu strategi utama yang didorong pemerintah adalah memperluas pembangunan fasilitas Waste to Energy (WtE) atau PSEL. Teknologi ini memungkinkan sampah diolah menjadi energi listrik sehingga mampu mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan sumber energi baru.Menurut Zulkifli, teknologi tersebut sebenarnya telah lama digunakan di berbagai negara. Namun, implementasinya di Indonesia masih berjalan lambat akibat regulasi dan proses perizinan yang dinilai terlalu rumit.
"Dalam 11 tahun, teknologinya sudah ada, semuanya sudah tersedia. Namun izin yang terbit hanya dua. Satu proyek berjalan tetapi belum stabil, sedangkan satu lainnya belum bisa beroperasi," papar Zulhas.
Pemerintah kini berupaya memangkas hambatan birokrasi agar pembangunan fasilitas pengolahan sampah dapat berjalan lebih cepat.
"Regulasi kami sederhanakan dari ratusan aturan menjadi tiga aturan utama. Perintah Presiden, proses ini harus dikawal agar selesai pada 2028," ujar Zulhas.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda